Penggandaan Skripsi

Pembukuan dan Penggandaan Skripsi

Tahap terakhir adalah pembukuan dan penggandaan naskah skripsi. Setelah dinyatakan lulus 
dari ujian akhir skripsi, mahasiswa melakukan perbaikan naskah skripsi berdasarkan masukan dari 
Dewan Penguji pada saat Ujian Akhir Skripsi. Mahasiswa tetap melakukan proses bimbingan atau 
konsultasi hingga naskah lengkap skripsi mendapatkan pengesahan dari ketiga Penguji Ujian Akhir 
Skripsi.

Prosedur pada tahap ini meliputi:

1. Setelah mendapatkan tanda tangan pengesahan dari ketiga Penguji Ujian Akhir Skripsi, 
mahasiswa menyusun artikel ilmiah untuk publikasi (sistematika penyusunan artikel ilmiah 
untuk publikasi pada Lampiran 3). Mahasiswa wajib berkonsultasi pada Dosen Pembimbing 
Skripsi dalam menyusun artikel ilmiah untuk publikasi.

2. Mahasiswa menyerahkan soft file artikel ilmiah untuk publikasi dalam bentuk MS Word 
kepada masing-masing Kaprodi untuk dilakukan cek plagiarisme.

3. Kaprodi secara kolektif mengirimkan file artikel ilmiah untuk publikasi yang akan dicek 
plagiarisme ke LPPM Universitas Wiraraja.

4. LPPM melakukan cek plagiarisme pada semua file artikel ilmiah, kemudian menyerahkan 
laporan kelulusan proposal (dari plagiarisme) kepada Kaprodi. Syarat kelulusan plagiarisme 
untuk mahasiswa adalah ≤25%.

5. Kaprodi mengumumkan kelulusan artikel karya ilmiah untuk publikasi dari cek antiplagiarisme 
kepada mahasiswa. Mahasiswa yang lulus dapat melanjutkan tahap prosedur berikutnya yaitu 
membukukan dan menggandakan naskah skripsi, sedangkan mahasiswa yang belum lulus cek 
antiplagiarisme wajib merevisi karya ilmiahnya terlebih dahulu (sesuai catatan ketidaklulusan 
yang diperoleh dari LPPM yaitu berupa bagian atau konten proposal skripsi yang mengandung 
unsur plagiasi), kemudian mengulang kembali prosedur pada butir 4, 5, dan 6. Dalam proses 
perbaikan ini, dosen pembimbing mengarahkan dan memberi bimbingan pada mahasiswa agar 
proposalnya dapat lulus dari plagiarisme.

6. Mahasiswa menyerahkan naskah skripsi yang telah di-soft cover laminasi kepada fakultas 
sebanyak 3 eksemplar beserta soft copy skripsi dalam format MS Word dan PDF (ketentuan 
akan dijelaskan pada bab selanjutnya), yaitu untuk diarsip oleh fakultas, perpustakaan, dan 
mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa dapat menambah jumlah penggandaan naskah 
skripsi jika pembimbing membutuhkan arsip.

7. Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua tahap penyusunan skripsi akan mendapatkan
bukti telah menyelesaikan skripsi dari fakultas.

Note : Artikel ini penulis buat dengan mengutip dari beberapa sumber (ada yang dikutip sebagian dan ada yang dikutip secara penuh). *sumber sudah dicantumkan dibawah.

SUMBER PUSTAKA

Anonim. 2018. Pedoman Penyusunan Skripsi. Sumenep : UNIJA.

Komentar