Aturan Dalam Pembimbingan Skripsi

Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan tinggi dan menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi,  maka perlu ditentukan aturan bagi civitas akademika di setiap perguruan tinggi. Salah satu aturan penting yang ada di perguruan tinggi adalah aturan dalam pembimbingan skripsi.
A. Istilah dan Definisi
1. Mahasiswa adalah pihak yang menempuh skripsi dan akan melakukan proses pembimbingan.
2. Dosen Pembimbing adalah pihak yang melaksanakan pembimbingan skripsi dengan baik sesuai dengan etika  akademik
3. Staf Jurusan adalah pihak yang melakukan verifikasi dalam menentukan dosen pembimbing.
4. Ketua Jurusan adalah pihak yang menyetujui dan menetapkan dosen pembimbing dan membuat surat 
tugas untu dosen pembimbing.
5. Staf Administrasi adalah pihak yang melakukan verifikasi administratif atas usulan pembimbing skripsi mahasiswa

B. Garis Besar Prosedur:
Mahasiswa
1. Memprogram skripsi pada KRS semester yang bersangkutan.
2. Mengisi formulir pengajuan rencana skripsi yang disediakan oleh jurusan sebagai bukti pendaftaran.
3. Matakuliah yang boleh ditempuh bersamaan dengan skripsi maksimal 2 matakuliah.
4. Mahasiswa sudah menempuh matakuliah metodologi penelitian pada semester sebelumnya.
5. Menghadap ketua/sekretaris jurusan untuk mengkonsultasikan rencana skripsi dan sekaligus ditetapkan dosen pembimbingnya.
Dosen Pembimbing
1. Dosen pembimbing skripsi sekurang-kurangnya satu 
pembimbing utama atau satu pembimbing utama dan 
satu pembimbing pendamping.
2. Pembimbing utama penulisan skripsi serendah-rendahnya 
memiliki jabatan akademik Lektor atau asisten ahli bergelar Master atau Doktor.
3. Pembimbing pendamping penulisan skripsi serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik asisten ahli.
4. Melaksanakan pembimbingan skripsi dengan baik sesuai dengan etika akademik.
5. Melaksanakan pembimbingan skripsi secara periodik.
6. Menyetujui skripsi yang dianggap sudah memenuhi standard untuk diajukan ke ujian skripsi dengan menandatangani persetujuan skripsi pada draft skripsi 
dan lembar persetujuan ujian skripsi.
Staf Jurusan
1. Melakukan verifikasi administratif dan akademis usulan pembimbing skripsi mahasiswa.
2. Melakukan verifikasi awal mengenai rencana penulisan skripsi mahasiswa.
Mengarahkan mahasiswa dalam menentukan dosen pembimbing.
melakukan verifikasi dalam menentukan dosen pembimbing dengan memperhatikan hal berikut:
a. kompetensi dosen dan kesesuaian dengan topik rencana skripsi.
b. aspek keadilan dan beban bimbingan dosen yang bersangkutan.
Staf Administrasi
Melakukan verifikasi administratif atas usulan pembimbing skripsi mahasiswa. Syarat-syarat administratif antara lain:
1. Surat permohonan menjadi dosen pembimbing.
2. Kartu bimbingan.
3. Telah menempuh minimal SKS 129 kredit.
4. Menyerahkan fotokopi KRS sebagai bukti telah memprogram skripsi.
Ketua Jurusan
1. Menyetujui dan menetapkan dosen pembimbing.
2. Membuat surat keputusan dosen pembimbing.
C. Ketentuan Persyaratan Dalam Bimbingan Skripsi
Ketentuan Pembimbingan Skripsi 
1. Seorang mahasiswa dibimbing oleh 2 orang pembimbing skripsi. 
2. Proses pembimbingan meliputi pemilihan redaksi judul, penenentuan usul penelitian, 
pelaksanaan penelitian, penulisan bahan seminar proposal untuk usulan dan hasil 
penelitian. 
3. Format skripsi mengikuti ketentuan yang telah disahkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Tugas dan wewenang dosen pembimbing 
1. Menyusun dan mengumumkan jadwal pembimbingan per minggu 
2. Memberikan arahan/bimbingan tentang:
a. Teknis penulisan, termasuk format penulisan yang berlaku di Perguruan Tinggi masing-masing
b. Metodologi dan materi keilmuan yang relevan dengan kajian skripsi 
c. Penyusunan bahan seminar usul dan hasil penelitian 
d. Penggunaan bahasa Indonesia yang sesuia dengan EYD 
3. Butir (a,b,c, dan d) dilaksanakan dalam waktu maksimal tujuh hari untuk setiap satu periode pemeriksaan skripsi 
4. Memberi informasi tentang literature 
5. Jika terjadi ketidaksepakatan dalam proses pembimbingan antara Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping, kewenangan untuk mengambil keputusan ada pada pembimbing utama 
6. Menegur mahasiswa yang melalaikan tugas penyusunan skripsi 
7. Melaporkan kepada ketua program studi dan dosen PA tentang mahasiswa yang telah melanggar peraturan dalam penyusunan skripsi 
8. Menyetujui permohonan ujian bagi mahasiswa yang dibimbing jika skripsi telah dianggap layak uji. 
9. Jika dosen pembimbing utama mempunyai jabatan akademik dan pengalaman keilmuan yang lebih tinggi daripada pembimbing pendamping, pembimbing utama wajib membimbing pembimbing pendamping dalam proses bimbingan 
10. Menguji skripsi
Syarat untuk menjadi dosen pembimbing 
1. Dosen pembimbing skripsi mempunyai bidang ilmu yang sesuai dengan topik 
penelitian (skripsi) mahasiswa 
a. Pembimbing Utama (Pembimbing I):
Serendah-rendahnya Lektor bagi pemegang gelar master 
 Serendah-rendahnya Asisten Ahli bagi pemegang gelar doktor 
b. Pembimbing Pendamping (Pembimbing II) 
 Serendah-rendahnya Lektor bagi pemegang gelar master 
 Serendah-rendahnya Asisten ahli bagi pemegang gelar doktor 
2. Pembimbing ditunjuk oleh ketua program studi dengan memperhatikan: 
a. Pembimbing utama ditunjuk berdasarkan kesesuaian bidang ilmu dengan topik penelitian (skripsi) siswa. 
b. Jika penelitian mahasiswa tersebut merupakan bagian dari penelitian dosen, maka dosen yang bersangkutan secara otomatis menjadi pembimbing utama 
c. Pembimbing pendamping dapat ditunjuk berdasarkan kebijaksanaan ketua program studi atau tim skripsi.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1. Hak Mahasiswa
a. Mengemukakan pendapat dalam kegiatan perkuliahan, diskusi, dan bimbingan tugas akhir yang dilandasi argumentasi teoretis dan kaidah keilmuan;
b. Menentukan tujuan dan metode penelitian tugas akhir serta teknik analisis yang relevan selama sesuai dengan kaidah keilmuan;
c. Mendapatkan pelayanan akademik dari dosen pembimbing (sesuai jadwal yang
ditentukan) secara teratur dan intensif melakukan interaksi langsung dalam suasana santun, tidak merendahkan martabat seseorang, serta dalam suasana akademis yang berlandaskan etika keilmuan;
d. Mendapatkan pelayanan administratif sesuai dengan peraturan yang berlakusecara santun 
dan tidak merendahkan martabat seseorang;
e. Mengajukan penggantian dosen pembimbing apabila memenuhi persyaratan, serta
f. Maximal mengulang ujian karena tidak lulus sebanyak 3x, lebih dari itu mahasiswa harus bimbingan ulang dengan pembimbing dan membayar administrasi ujian ulang, sebesar ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Kewajiban Mahasiswa
a. Mendaftar ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Wajib mengikuti peraturan dan segala ketentuan akademik dan administratif yang berlaku;
c. Bertindak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan hukum;
d. Bersikap hormat dan santun terhadap dosen pembimbing, dosen koordinator dan dosen penguji tugas akhir;
e. Menghubungi dosen pembimbing secara teratur sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh dosen pembimbing untuk mendapatkan bimbingan 
f. Mematuhi saran-saran perbaikan dari dosen pembimbing 
g. Mengkomunikasikan secara baik berbagai perubahan dalam skripsi kepada dosen pembimbing
h. Bertanggung jawab secara pribadi atas segala ucapan dan tulisan yang bersifat keilmuan sesuai dengan kematangan intelektual. Artinya, semua pendapat dari dosen, dosen pembimbing, dalam bidang keilmuan merupakan masukan yang harus 
dicerna menjadi keyakinan pribadi. Sebagai contoh tidak diperkenankan untuk menyatakan “saya memilih X karena disarankan oleh dosen pembimbing atau pimpinan” melainkan “saya memilih X karena argumentasi yang saya yakini”;
i. Wajib menjunjung nama baik Intitut Teknologi Sumatera dalam perkataan dan perbuatan di dalam dan di luar kampus.
j. Dilarang menyebarkan dusta, fitnah, pencemaran nama baik terhadap mahasiswa, dosen, pembimbing dan pengelola Institut Teknologi Sumatera atau pihak lainnya.

Note : Artikel ini penulis buat dengan mengutip dari beberapa sumber.

SUMBER PUSTAKA
Anonym. 2017. Aturan, Etika Akademik, Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing, Ketua Sidang dan Penguji dalam Penyelesaian Skripsi/Tugas Akhir. Lampung : ITERA.
Muhaimin. 2017. Standar Operasional Bimbingan Skripsi. Jambi : Prodi Pend. Kimia Unja.
Sasongko. 2011. Prosedur dan Pelaksanaan Bimbingan Skripsi. Manual Prosedur. Malang : Jurusan Ekonomi Univ. Brawijaya.



Komentar